Jumat, 5 Januari 2024 – 06:15 WIB
Bali – Anggota DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna (AWK) dilaporkan ke Polda Bali buntut dari pernyataannya soal jilbab, yang dinilai rasis dan menyinggung umat muslim.
Forum Peduli Keberagaman Bali (FPKB) melaporkan AWK pada Selasa, 3 Januari 2024 dengan laporan polisi bernomor LP/10/1/2024/SPKT/Polda Bali. Advokat/Pelapor dan Koordinator Forum Peduli Keberagaman Bali M. Zulfikar Ramly menilai ada dugaan pernyataan AWK menistakan agama dan menyebarkan ujaran kebencian.
“Pernyataan Arya Wedakarna yang viral melalui media sosial telah menimbulkan kegaduhan secara nasional, serta meresahkan masyarakat di Bali khususnya,” kata Zulfikar, Kamis, 4 Januari 2024.
FPKB juga melayangkan laporan ke Dewan Kehormatan DPD RI di Jakarta terkait ucapan AWK dalam rapat dengar pendapat bersama Bea Cukai dan pihak Bandara Ngurah Rai pada Jumat , 29 Desember 2023. “Kami meminta, Ketua BK DPD RI segera memproses laporan kami, dan secepatnya memberhentikan yang bersangkutan sebagai anggota DPD RI dengan tidak hormat,” jelas Zulfikar.
FPKB juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan Kapolda Bali Irjen Pol Ida Bagus Kade Putra Narendra dalam memproses laporan polisi yang dilayangkan bernomor LP/10/1/2024/SPKT/Polda Bali.
Aksi protes yang berujung pelaporan dipicu oleh pernyataan anggota DPD RI dapil Bali Arya Wedakarna yang menyinggung soal jilbab. AWK menyinggung soal petugas frontliner perempuan yang mengenakan jilbab. “Saya gak mau yang front line, front line itu, saya mau yang gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka. Jangan kasih yang penutup, penutup gak jelas, this is not Middle East. Enak aja Bali, pakai bunga kek, pakai apa kek,” kata Arya Wedakarna saat rapat dengar pendapat bersama jajaran Bea Cukai dan Bandara Ngurah Rai, Bali. Atas ucapan itu, Arya Wedakarna telah memberikan klarifikasi melalui unggahan video di medsos pribadinya. “Terkait dengan video viral yang beredar di masyarakat, bahwa video yang beredar adalah video yang telah dipotong oleh sejumlah media maupun oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Arya dalam klarifikasinya.
Halaman Selanjutnya
FPKB juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan Kapolda Bali Irjen Pol Ida Bagus Kade Putra Narendra dalam memproses laporan polisi yang dilayangkan bernomor LP/10/1/2024/SPKT/Polda Bali.