Minggu, 31 Desember 2023 – 17:16 WIB
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memilih pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Firli Bahuri, yang akan diambil dari nama-nama calon Pimpinan KPK yang telah menjalani uji fit and proper dari DPR pada tahun 2019, namun tidak terpilih.
“Baca Juga :”
BKSAP DPR: Dunia Harus Ambil Tindakan Konkret atas Myanmar terkait Etnis Rohingya
“Semuanya masih dalam proses mengikuti mekanisme yang diatur UU KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana pada Minggu, 31 Desember 2023.
Mengenai posisi Ketua KPK, Ari menyatakan bahwa hal tersebut juga masih dalam proses. Dia memastikan bahwa Presiden Jokowi akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU KPK, dengan mengirim usulan calon Pimpinan KPK pengganti ke DPR.
“Presiden akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU KPK, dengan mengirim usulan calon Pimpinan KPK pengganti ke DPR,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi telah mengirimkan dua nama calon pengganti Firli Bahuri ke DPR, yakni Johanis Tanak dan Nyoman Wara. Keduanya merupakan kandidat yang gagal terpilih sebagai Ketua KPK pada 2019, hingga kemudian DPR memilih Johanis Tanak sebagai pengganti Lili.
Sementara empat nama yang dapat diajukan Presiden Jokowi ke DPR, dipastikan diambil Jokowi dari calon pimpinan yang lolos, namun tidak terpilih pada 2019. Keempatnya antara lain yakni Sigit Danang Joyo (Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan), dan Luthfi Jayadi Kurniawan (Pendiri Malang Corruption Watch/MCW).
Lalu, ada pula I Nyoman Wara (Inspektur Utama Badan Pemeriksa Keuangan/BPK), serta Roby Arya Brata (Asisten Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet).
Namun, saat ini pihak DPR masih dalam masa reses sampai 15 Januari 2024, dan posisi Ketua KPK sementara saat ini dijabat oleh Nawawi Pomolango.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap Anggota KPK masa jabatan 2019-2024 pada Kamis, 28 Desember 2023.
Menurut dia, ada tiga pertimbangan utama dalam Keputusan Presiden yang diteken Jokowi tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023, tanggal 27 Desember 2023.
Ketiga, Berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian Pimpinan KPK ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” pungkasnya.