Sidang Putusan Etik Firli Bahuri Akan Diselenggarakan Hari Ini, Dapat Diikuti oleh Semua Pihak

by -147 Views

Rabu, 27 Desember 2023 – 09:46 WIB

Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini rencananya akan membacakan sidang putusan etik terhadap Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang pembacaan putusan pun akan digelar secara terbuka.

“Baca Juga:

Pengacara Pastikan Firli Bahuri Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka Hari Ini

(Sidang terbuka untuk umum) ya, boleh hadir,” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Rabu 27 Desember 2023.

Albertina menjelaskan bahwa sidang akan tetap berlangsung meskipun Firli Bahuri tak hadir dalam sidang putusan etiknya. “Sidang tetap dilaksanakan seperti yang lalu,” ucap dia.

Sementara, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, sidang pelanggaran etik ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sudah rampung. Dia menyebut sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan.

Tumpak menjelaskan kalau sidang putusan etik itu akan digelar pada Rabu 27 Desember 2023. “Jadi, sebenarnya putusan pun sudah kami putus, tapi, sudah kami musyawarahkan, tapi tentunya pembacaannya di tanggal 27 Desember hari Rabu,” ujar Tumpak kepada wartawan.

Dia menjelaskan sidang etik itu akan digelar pada hari Rabu sekira pukul 11.00 WIB. “Nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27 hari Rabu, Desember, jam 11 pembacaan putusan,” katanya.

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap persidangan. Firli dinilai telah melanggar tiga kode etik di KPK.

Tumpak menjelaskan bahwa pertama Firli dinilai melanggar etik dan harus dilanjutkan ke tahap persidangan karena telah melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL). “Dan kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk hutangnya, itu yang kedua,” kata Tumpak.

Dugaan pelanggaran etik yang siap untuk dilanjutkan ke sidang etik itu, karena Firli Bahuri sudah pernah berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan. “Ini sehubungan dengan seluruh ini adalah sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi-saksi dan termasuk juga para pelapor dan yang dilaporkan,” kata dia.

Tumpak menyebutkan kalau Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e peraturan Dewas nomor 3 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.