Rabu, 27 Desember 2023 – 18:14 WIB
Garut – Diduga ada oknum tertentu yang memanfaatkan rencana pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) untuk Kabupaten Garut Jawa Barat. Terdapat 16 orang yang diduga dimintai uang untuk bergabung menjadi komisioner KPAID di Kabupaten Garut.
Baca Juga :
Bea Cukai Jelaskan Dua Hal Penting Ini Lewat Radio
Ketua Forum KPAID Jawa Barat, Ato Rinanto, mengakui jika ada belasan orang yang mengkonfirmasi bahwa mereka diminta uang. Permintaan uang oleh oknum tertentu itu dalam rangka pembentukan KPAID di Garut.
Baca Juga :
Polres Garut Gerebek Rumah Kontrakan, Temukan 385 Ribu Pil Haram
“Kronologisnya pada suatu hari saya dihubungi oleh seseorang yang mengaku bahwa dia ikut di dalam rekrutmen calon komisioner KPAI Garut, mengakui bahwa ada pungutan biaya tanpa menyebut angka,” ujarnya, Rabu 27 Desember 2023.
Baca Juga :
Umi Pipik Ungkap Isi Hati, Ujian Hidup Membentuk Anak-anak Jadi Lebih Dewasa
Forum KPAID Jawa Barat memastikan bahwa tidak ada aktivitas pungutan uang dalam proses pembentukan sekretariat KPAID, baik dilakukan oleh Forum KPAID Jawa Barat maupun KPAI Pusat. Untuk pembentukan Sekretariat KPAID di Garut sendiri hingga saat ini belum ada informasi dari pihak Pemerintah Kabupaten Garut.
“Memang dalam Undang – Undang untuk pembetukan KPAI Daerah itu bisa diinisiasi oleh masyarakat, oleh DPRD, atau Pemerintah Daerah itu sendiri, tapi sejauh ini memang tidak ada pungutan dana bagi calon komisionernya,” ungkap Ato.
Lanjut Ato, kasus anak berhadapan hukum di Kabupaten Garut dinilai cukup tinggi. Sehingga KPAID dibutuhkan dalam memberikan pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hukum, baik korban anak maupun pelaku anak.
“Ya memang di Kabupaten Garut sudah seharusnya dibentuk KPAID, karena kasus anak berhadapan dengan hukum terhitung cukup tinggi,” pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
Lanjut Ato, kasus anak berhadapan hukum di Kabupaten Garut dinilai cukup tinggi. Sehingga KPAID dibutuhkan dalam memberikan pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hukum, baik korban anak maupun pelaku anak.