Riset Menemukan Bahaya Tembakau di RPP Kesehatan yang Berdampak pada Industri Nasional dan Penerimaan Negara

by -337 Views

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyimpulkan bahwa negara akan menanggung kerugian puluhan triliun rupiah jika pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan disahkan. Manfaat yang diharapkan dari aturan tersebut belum tentu dapat tercapai. Saat ini, Pemerintah tengah berusaha untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. RPP tersebut akan memiliki pasal-pasal tembakau yang di antaranya memuat aturan untuk pengendalian produksi, penjualan, dan sponsorship produk tembakau.

Menurut Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad, pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan dapat mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam negeri dan sektor lain yang bergantung pada industri tembakau nasional. Hal ini menjadi sorotan karena pemerintah sangat membutuhkan penerimaan negara.

Namun, jika pasal-pasal tembakau ini diterapkan, penerimaan negara akan turun. Berdasarkan kajian INDEF, pasal-pasal tembakau tersebut akan mematikan sektor Industri Hasil Tembakau dan mengancam keberlangsungan industri tembakau. Dampak dari penerapan pasal-pasal tembakau ini juga akan mengakibatkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun. Kerugian ekonomi yang akan ditanggung oleh negara akibat pasal tembakau di RPP Kesehatan ini sebesar Rp103,08 triliun.

Selain itu, ada juga dampak terhadap tenaga kerja, di mana akan terjadi penurunan tenaga kerja hingga 10,08 persen di sektor industri tembakau dan penurunan serapan tenaga kerja di perkebunan tembakau hingga 17,16 persen. Para petani juga menyatakan keprihatinan terhadap penerapan pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan karena hal ini akan berdampak pada mata pencaharian mereka.

Pemerintah memastikan bahwa RPP Kesehatan masih dalam tahap pembahasan dan belum menemukan kesepakatan khususnya terkait pengamanan zat adiktif. Pemerintah juga menyadari bahwa regulasi yang memberikan ‘efek kejut’ bagi ekosistem industri tembakau berpotensi menurunkan optimalisasi sektor hulu yang berdampak pada kesejahteraan petani, penurunan pendapatan negara, penurunan sektor industri periklanan, penurunan sektor distributor dan ritel, penurunan sektor UMKM tembakau, dan dampak lainnya. Oleh karena itu, perlu kehati-hatian dalam mengatur regulasi bagi sektor tersebut karena berimplikasi pada peredaran rokok ilegal yang justru akan meningkatkan prevalensi merokok anak.

RPP Kesehatan disarankan untuk tidak terlalu terburu-buru disahkan dan perlu dibahas lebih lanjut secara terpisah. Dampak dari penerapan pasal-pasal tembakau perlu dipertimbangkan dengan cermat agar tidak merugikan sektor industri tembakau dan para petani.