Penambang Bitcoin di Medan Curang dengan Memanfaatkan Ruko sebagai Lokasi Tambang, Mengakibatkan Pencurian Listrik Hingga Kerugian Rp 14,4 Miliar

by -285 Views

Senin, 25 Desember 2023 – 06:40 WIB

Medan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah rumah toko (Ruko) yang dijadikan tempat tambang Bitcoin ilegal. Ruko itu, beralamatkan di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Baca Juga :

Jalankan Proses Bisnis Berbasis ESG, PLN Indonesia Power Borong 13 Proper Emas dari KLHK

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan penggerebekan itu, dilakukan pihaknya, Sabtu 23 Desember 2023. Dalam penyidikan tambang Bitcoin ilegal, melakukan pencurian listrik milik PT PLN, dengan kerugian negara capai Rp 14,4 miliar.

“Pada prinsipnya, pencurian ini bisa dihitung kerugiannya, dengan estimasi enam bulan pemakaian listriknya tanpa bayar dari total 10 titik itu sebesar Rp 14,4 miliar kerugian PLN atas pencurian listrik ini,” ucap Agung kepada wartawan, Minggu 24 Desember 2023.

Baca Juga :

Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kota Batu Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Agung mengungkapkan penggerebekan ini, pihak berkordinasi dengan PT PLN, dengan melakukan tindakan hukum kepada 10 titik bitcoin di Kota Medan. Bahwa listrik yang dicuri ini digunakan untuk menggerakkan mesin bitcoin.

“Ada 1.300 mesin yang kita sita dan dari setiap mesinnya itu membutuhkan 1.800 watt,” tutur Agung.

Agung mengungkapkan pihaknya, mengamankan sebanyak 26 orang. Pihak kepolisian, sedang mengontruksikan pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait dengan pencurian listrik ini.

“Kami sedang menelaah terkait dengan koorporasi yang harus ita kontruksikan hukumnya terkait dengan pertanggungjawabannya aktivitas pencurian listrik ini,” jelas Agung.

Kapolda Sumut menjelaskan bahwa modus bitcoin ilegal ini, sangat rapi. Karena, mereka mengelabui dengan box PLN, tapi aliran listrik yang berada di dalamnya, bukan aliran listrik yang semestinya masuk dalam box dan dihitung dengan meteran.

“Yang diambil mereka adalah di luar dari box itu. Di mana arus listrik langsung diambil dari tiang listrik di Jalan dan dialirkan ke dalam,” ucap Agung.

Agung berharap masyarakat harus memahami industri-industri ataupun usaha harus mengikuti ketentuan tentang penggunaan listrik. PLN akan mendistribusikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Karena listrik saat ini, sudah memadai.

“Ini tentu hal yang merugikan negara, karena listrik ini dikelola oleh PLN melalui proses pembangkit listrik dan kemudian disalurkan,” tutur Agung.

Atas kejadian ini, Agung mengungkapkan pihaknya akan mendalami pencurian listrik ini. Karena ini, untuk menggerakkan mesin bitcoin. Tentu semua aktivitas hasil kejahatan ini, termasuk bagaimana dia mengelola meaning bitcoin ini.

“Karena dengan modal listrik curian, untuk menambang bitcoin dan mendapatkan keuntungan sendiri. Kita kan mendalami dan menyelidiki lebih lanjut keterlibatan para pihak dan beberapa barang bukti juga sudah kita sita ada 1.300 mesin bitcoin dan beberapa laptop serta beberapa perangkat lainnya hasil pencuriannya,” jelas Agung.

Disinggung dugaan keterlibatan petugas PLN?. Agung mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen siapa pun yang terlibat dalam kasus pencurian listrik ini akan ditindak sama dimata hukum.

“Kita akan terus kembangkan dan akan kita sampaikan perkembangannya. Kita akan menetapkan tersangka setelah kita mengumpulkan bukti-bukti dari hasil pemeriksaan,” ucap Agung.

“Tindak Pidana setiap orang yg menggunakan tenaga listrik yg bukan haknya secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat 3 UU RI no 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, subsider pasal 363, 362 KUHPidana,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya

“Kami sedang menelaah terkait dengan koorporasi yang harus ita kontruksikan hukumnya terkait dengan pertanggungjawabannya aktivitas pencurian listrik ini,” jelas Agung.