Polda Metro menghadirkan 157 bukti di Sidang Praperadilan dalam Kasus Pemerasan Firli Bahuri

by -611 Views

Rabu, 13 Desember 2023 – 22:16 WIB

Jakarta – Polda Metro Jaya menyerahkan 157 barang bukti kepada hakim tunggal sidang praperadilan, Imelda Herawati. Barang bukti yang diserahkan itu berkaitan dengan penetapan Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri atas kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana mengatakan, dari total 157 barang bukti itu, merupakan bagian dari empat alat bukti yang pihaknya dapatkan dalam perkara tersebut. Penyerahan barang bukti itu dilakukan oleh tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya, usai menjalani pembacaan duplik pada sidang praperadilan.

“Jadi hari ini kita sudah jawab duplik kami dan sekarang saatnya kita membuktikan dengan barang bukti yang diajukan. Kita ada 157 barang bukti (dari) empat alat bukti yang kita tunjukan kepada hakim Praperadilan,” ujar Putu Rabu, 13 Desember 2023.

Adapun untuk empat alat bukti itu dijelaskannya, meliputi keterangan 91 saksi, keterangan sejumlah saksi ahli, bukti surat, dan berupa petunjuk dokumen elektronik.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meminta kepada hakim tunggal untuk menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Polda Metro Jaya dalam hal ini berkapasitas sebagai pihak tergugat. Sebab, gugatan tersebut dimohonkan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

“Menyatakan menerima eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan pra peradilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana di ruang sidang, Rabu, 13 Desember 2023.

Putu juga menjelaskan, penetapan tersangka untuk Firli Bahuri sudah sesuai dengan alat bukti yang didapat dan keterangan sebanyak 91 saksi telah sesuai dan sah secara hukum. Maka itu, dia meminta kepada hakim untuk menolak sepenuhnya gugatan tersebut.

“Menyatakan sah penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan S.6/25/XI/S3./Ditreskrrimsus/22 November 2023 atas nama tersangka Drs. Firli Bahuri MSI,” ujar Putu.

“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.