Menteri Perdagangan Zulhas memberikan sinyal restu untuk kerjasama TikTok Shop dengan Tokopedia.

by -91 Views

Kamis, 7 Desember 2023 – 00:36 WIB

Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan lampu hijau untuk mengizinkan TikTok Shop untuk kembali beroperasi di Indonesia. Namun demikian, hal tersebut harus dilakukan dengan berkolaborasi dengan pemain lokal.

Zulhas menanggapi informasi bahwa TikTok berencana untuk bermitra dengan perusahaan e-Commerce Tokopedia. “Boleh. Kalau kerja sama dengan yang lokal bisa,” kata Zulkifli Hasan usai peluncuran Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030 di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.

Meskipun demikian, Zulhas mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada izin yang diajukan oleh pihak TikTok terkait pelaksanaan e-Commerce. Oleh karena itu, tidak ada izin yang diurus oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Namun demikian, ia menekankan bahwa izin yang bisa diberikan kepada TikTok adalah berupa skema kerja sama, bukan izin baru. “Kalau sebagai izin baru tidak boleh. Tapi, kalau kerja sama dengan lokal, boleh,” tambah dia.

Selain itu, Zulhas juga menegaskan bahwa kebijakan pemerintah terkait TikTok bukan melarang secara tegas operasi platform tersebut, namun mengatur dan menata social commerce di Indonesia. “Jadi, siapa pun yang memenuhi aturan, ketentuan yang kita atur bersama, silakan saja. Negara lain mungkin melarang, tapi kita tidak, kita itu mengatur,” jelas Mendag.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga juga menyatakan bahwa TikTok Shop sebelumnya ditutup karena platform tersebut tidak mematuhi ketentuan setelah menjadi media sosial yang melakukan transaksi sebagaimana e-Commerce.

Jerry menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan pemerintah terhadap TikTok Shop sebelumnya merupakan upaya pengaturan bahwa media sosial dan e-Commerce tidak bisa digabungkan fungsinya sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Kementerian Perdagangan juga mempersilakan TikTok Shop untuk segera mengurus perizinan e-Commerce jika ingin kembali melakukan kegiatan jual beli secara elektronik. Mereka membebaskan TikTok Shop untuk berkolaborasi dengan platform niaga elektronik atau e-Commerce mana pun, asalkan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku di Indonesia. (Ant)