Wamenkumham Eddy Hiariej Mengajukan Gugatan ke PN Jaksel untuk Melawan KPK dan Gugat Status Tersangka

by -167 Views

Senin, 4 Desember 2023 – 19:35 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menetapkan status Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. Eddy Hiariej pun melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan itu diajukan Eddy Hiariej karena tak terima dijadikan tersangka dalam dugaan korupsi. Adapun nomor perkara gugatan praperadilan itu sudah teregister 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL. Bukan hanya Eddy Hiariej yang menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan. Adapun gugatan praperadilan itu juga diajukan dua tersangka lainnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Yogi adalah asisten pribadi Eddy dan Yosi adalah pengacara.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan sudah ada hakim tunggal yang ditunjuk untuk memimpin jalannya sidang praperadilan. “Hakim Tunggal: Estiono, SH., M.H,” ujar Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin 4 Desember 2023. Djuyamto mengatakan sidang praperadilan Eddy Hiariej akan digelar pada Senin pekan depan. “Sidang Pertama : Senin, 11 Des. 2023,” kata dia. Sebelumnya, penetapan status tersangka Eddy Hiariej dalam kasus dugaan gratifikasi diumumkan Wakil ketua KPK Alexander Marwata. Dia mengatakan penetapan tersangka Eddy itu didasari lewat surat penyidikan KPK. “Kemudian, pada penetapan tersangka wamenkumham, benar,” kata Alex, Kamis 9 November 2023. Alex menuturkan kalau surat penyidikan itu sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu. Kata dia, ada empat orang tersangka yang tiga di antaranya sebagai orang yang menyuap dan satu orang menerima. “Itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka. Dari pihak penerima 3, pemberi satu,” kata dia.