Sabtu, 2 Desember 2023 – 15:47 WIB
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN). Pencabutan tersebut dilakukan karena PT ASPAN tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas, dan rasio kecukupan investasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa pencabutan izin usaha tersebut juga disebabkan karena perusahaan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Ogi dalam keterangannya pada Sabtu, 2 Desember 2023.
Ogi menjelaskan, sebelum keputusan pencabutan izin usaha, OJK telah memberikan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena PT ASPAN tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi.
Menurutnya, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT ASPAN untuk menyampaikan rencana tindak dan/atau rencana perbaikan permodalan. Namun, OJK tidak dapat menyetujui rencana tindak dan rencana perbaikan permodalan tersebut karena dinilai tidak dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan yang bergerak di asuransi umum ini.
Terhadap pengelolaan PT ASPAN, Ogi menyatakan bahwa OJK juga telah melakukan pengawasan yang menemukan adanya indikasi ketidakberesan beberapa aspek pengelolaan yang akan didalami lebih lanjut. Selain itu, OJK juga telah memenuhi permintaan beberapa pemegang polis untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT ASPAN terkait penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis. Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT ASPAN, dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.
“Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT ASPAN wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi,” tegasnya.
Ogi juga menyebutkan bahwa sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT ASPAN dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT ASPAN.