Wali Kota Depok Sarankan Kenaikan UMK 2024 Menjadi Rp 5,3 Juta, Ini Alasannya

by -207 Views

Rabu, 29 November 2023 – 18:18 WIB

Depok – Upah Minimum Kota (UMK) Depok tahun 2024 direkomendasikan naik menjadi Rp 5.304.307,64 atau naik 12,99 persen. Sebelumnya pada 2023, UMK Depok dipatok Rp 4.694.493.

Rekomendasi penetapan UMK Depok Tahun 2024 itu tertuang dalam surat No 561/84 Naker/XI/2023 yang ditandatangani Wali Kota Depok Mohammad Idris pada 27 November 2023. Rekomendasi Penetapan itu berdasarkan pasal 89 ayat (3) dan pasal 98 Undang-undang No13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

Yang diubah menjadi, Undang-undang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan serta mempertimbangkan kondisi dan situasi ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kota Depok. Serta berdasarkan Berita Acara Rapat Dewan Pengupahan Kota Depok tanggal 24 November 2023 tentang Upah UMK.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini kami menyampaikan rekomendasi UMK Depok Tahun 2024 naik 12,99 persen yaitu sebesar Rp. 5.304.307,64 dari UMK Tahun 2023 sebesar Rp. 4.694.493,” tulis Idris dalam rekomendasi tersebut, Rabu, 29 November 2023.

Kenaikan UMK Depok belum sesuai dengan tuntutan buruh yang menginginkan hingga 15 persen. Beberapa waktu lalu, buruh Depok sempat mendatangi Balai Kota Depok untuk menyuarakan tuntutan mereka.

Kendati tidak sesuai tuntutan, namun buruh menerima besaran kenaikan UMK Depok yang hanya 12,99 persen. Mereka mengaku kenaikan itu sudah mengakomodir keinginan buruh. Selanjutnya, buruh menunggu agar rekomendasi itu segera ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.

“Wali Kota merekomendasikan 12,99 persen, secara umum Buruh Depok mengapresiasi rekomendasi Walikota. Tinggal tunggu penetapan Gubernur. Buruh mengapresiasi,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono menuturkan, rekomendasi atas aspirasi serikat pekerja itu sudah disampaikan ke Gubernur Jawa Barat. Diharapkan, rekomendasi tersebut disetujui di tingkat provinsi.

“Kami rekomendasikan kenaikan UMK 2024 sebesar 12,99 persen dari Walikota Depok. Nah itu yang memutuskan bukan kita, tapi nanti adalah gubernur,” katanya.

Dikatakan, sebelum memutuskan besaran UMK maka pemerintah sudah memiliki hitungan tersendiri. Salah satunya, mengacu pada Pemerintah Pusat (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

“Pemerintah sendiri memiliki hitungan sendiri seperti PP Nomor 51 Tahun 2023. Di situ komponennya adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan alfa, nilai alfa itu yang setiap daerah itu berbeda-beda,” ujarnya.

Pembahasan tersebut dilakukan dengan melibatkan tripartid. Antara lain pemerintah, pengusaha dan pekerja dalam Rapat Depeko beberapa waktu lalu.

“Dari Rapat Depeko ada perbedaan pendapat dari pengusaha dengan serikat pekerja. Terakhir penyerahan rekomendasi dari daerah 27 November, tinggal diputuskan provinsi,” tutupnya.