Rabu, 29 November 2023 – 16:39 WIB
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.
Dalam gugatan yang didaftarkan dengan Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Brahma Aryana itu, Pemohon meminta seseorang yang berusia di bawah 40 tahun yang boleh maju sebagai capres-cawapres hanyalah yang pernah/sedang menjadi gubernur saja. “Dalam provisi, menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MKRI, Rabu, 29 November 2023.
Putusan tersebut diputus usai rapat permusyawaratan hakim (RPH) delapan hakim MK, tanpa Anwar Usman. Adapun kedelapan hakim MK yaitu Ketua MK, Suhartoyo, Saldi Isra, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul dan Enny Nurbaningsih.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan usia batas capres-cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Perkara itu teregistrasi dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam sidang perkara itu masyarakat menganggap bahwa Anwar Usman selaku ketua MK kala itu turut campur tangan atau ada konflik kepentingan.
Setelah itu, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK. Ia terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik hakim karena adanya konflik kepentingan dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan MKMK juga melarang Anwar tak boleh terlibat dalam sengketa pemilu untuk menghindari konflik kepentingan.
Maka itu, Brahma Aryana, mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) menggugat ulang batas usia minimal capres-cawapres. Dalam petitumnya, ia meminta seseorang yang berusia di bawah 40 tahun boleh maju sebagai capres-cawapres hanyalah yang pernah/sedang menjadi gubernur saja. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023.
Dalam sidang perkara itu, Anwar Usman tak diperbolehkan ikut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Alasannya, Anwar Usman sudah dihukum oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), tidak boleh mengadili perkara yang berpotensi konflik kepentingan.