Selasa, 28 November 2023 – 07:44 WIB
Medan – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Prof Saidurrahman telah berhasil ditangkap. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil menangkap Saidurrahman yang selama 4 bulan ini buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza mengungkapkan Prof Saidurrahman berhasil ditangkap di sekitaran Kota Medan, Senin sore, 27 November 2023. “Penangkapan ini didasarkan pada Surat Penangkapan DPO No.1543 tanggal 3 Agustus 2023. Dimana, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan ma’had yang saat ini sedang berjalan sidangnya,” jelas Ali kepada wartawan.
Untuk diketahui, Saidurahman kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program wajib Ma’had bagi mahasiswa yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021. Dia masuk dalam DPO Kejari Medan lantaran berkali-kali mangkir saat akan diperiksa.
Atas perbuatannya, Saidurrahman diduga melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Mochammad Ali Rizza juga menjelaskan bahwa Prof Saidurrahman ditangkap di sekitaran Kota Medan. Selama DPO, ia berpindah-pindah tempat tinggal di Kota Medan dan Pulau Jawa. “Kegiatan yang bersangkutan (selama buron) melibatkan perjalanan bolak-balik ke daerah Jawa, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), ke kampungnya di Labuhanbatu Selatan, dan juga ke Deli Serdang,” tutur Ali.
Sebelumnya, penyidik Kejari Medan juga telah menetapkan tersangka ENS selaku Staf UPT Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU dan SAR selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU sebagai tersangka, setelah itu Saidurrahman selaku mantan rektor UINSU. “Ya mereka korupsi bersamaan yang diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 956.200.000 tahun anggaran 2020-2021,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Saidurahman telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair selama 1 bulan kurungan dalam kasus korupsi pembangunan ruang kuliah di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.