Mari Mencari Dukungan, Tolong Hindari Kampanye Negatif

by -236 Views

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan ultimatum kepada seluruh calon anggota legislatif dan calon presiden (capres) serta calon wakil presiden (cawapres) untuk tidak melakukan kampanye hitam selama masa kampanye yang akan dimulai pada Selasa, 28 November 2023.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan bahwa pihaknya mendorong setiap peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye secara masif. Menurutnya, masa kampanye sangat krusial untuk meyakinkan masyarakat menyalurkan hak pilihnya pada 14 Februari 2024, yaitu pada hari pencoblosan.

Bagja menyatakan bahwa peserta pemilu diperbolehkan untuk berkampanye seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya. Dalam pidatonya di acara Rakornas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024, Bagja menegaskan bahwa kampanye merupakan ajang bagi peserta pemilu untuk meyakinkan masyarakat dengan menawarkan visi, misi program, dan/atau citra diri.

Pada acara tersebut, turut hadir tiga pasangan capres dan cawapres, serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta perwakilan penyelenggara pemilu.

Bagja juga mengingatkan peserta pemilu untuk tidak melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu. Ia menekankan upaya pencegahan dan peningkatan pengawasan agar pemilu dapat berjalan aman, damai, dan demokratis.

KPU RI telah menetapkan masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari, dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.

Bawaslu berharap agar setiap pihak dapat menjaga komitmen berkampanye sesuai koridor yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, menjauhi tindak politik uang, tidak melakukan politisasi SARA, tidak menyebarkan hoaks, dan ujaran kebencian demi mewujudkan pemilu yang aman, damai, dan demokratis.