Warga Kota Batu Mengalami Teror Mafia Tanah yang Tak Berkesudahan

by -125 Views

Mafia Tanah Mengintai, Warga Kota Batu menjadi korban

Seorang warga Kota Batu bertempat di Jalan Suropati RT 12 RW 12 Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, dengan inisial L (49) mengaku menjadi korban mafia tanah.

Perempuan tersebut sering kali mendapat teror atau ancaman dari pria yang tak dikenal. Ia pun mengadukan masalah tersebut kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto saat berkunjung ke Kota Batu, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Aduan L disambut baik oleh Menteri ATR/BPN, permasalahan yang dialami L akan menjadi atensi Menteri ATR/BPN. L juga menyampaikan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) rumahnya telah dimiliki selama hampir 50 tahun, namun sekarang L mendapatkan intimidasi dan kekerasan.

Saat ini, L mendapat perhatian khusus dari Kementerian ATR/BPN melalui BPN Kota Batu. Dengan adanya aduan tersebut, Menteri ATR/BPN diharapkan selalu mengingat dan memperhatikan kasus tersebut demi perlindungan hak.

Kisah L dimulai pada tahun 2022 ketika dirinya bersama keluarganya secara berkelanjutan mendapat intimidasi dan kekerasan. Ketika ia melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Batu pada 6 Februari 2023, tujuh bulan setelahnya, oknum peneror tidak datang lagi. Namun pada 27 dan 28 September kemarin, teror kembali terjadi.

Mereka terus memaksa masuk dengan cara menggedor gerbang terus menerus hingga keluarga L akhirnya meminta bantuan polisi. Namun setelah polisi datang, jumlah peneror bertambah menjadi belasan orang dengan beberapa di antaranya berwajah seram.

L menduga bahwa kelompok itu adalah kelompok mafia tanah karena mereka selalu mendesak ingin mengetahui sertifikat rumah yang dimilikinya. Bahkan mereka meminta foto sertifikat dan KTP asli keluarganya.

Selama proses laporan ke polisi, L berharap agar polisi bisa memberikan perlindungan dan melakukan penegakkan hukum sesuai undang-undang. Sedangkan, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kasus mafia tanah, sesuai dengan perintah Presiden RI Joko Widodo.

Pihaknya juga telah berkomitmen dengan aparat penegak hukum, baik Kejaksaan dan Kepolisian, untuk bersama-sama menggebuk mafia tanah sebagai salah satu upaya pemerintah dalam melindungi hak atas tanah masyarakat.