Senin, 13 November 2023 – 22:34 WIB
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Setelah penetapan, KPU mengundi nomor urut para pasangan capres-cawapres tersebut pada Selasa, 14 November 2023.
Mengenai pengundian nomor tersebut, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Nusron Wahid menegaskan tak ingin condong ke nomor tertentu. Nusron beranggapan, nomor urut satu, dua, ataupun tiga tidaklah terlalu penting. Menurutnya, yang paling penting adalah pasangan Prabowo-Gibran menduduki urutan pertama pada Pemilu Presiden 2024.
“Nomor berapa pun, yang penting ending-nya hasilnya nomor satu. Kalau kita dapat nomor satu, ya, hasilnya nanti Pemilu nomor 1; kalau kita dapat nomor 2 ya hasilnya nomor 1; kalau kita dapat nomor 3 ya hasilnya nomor 1,” katanya.
KPU RI akan mengundi penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada pukul 18.30 WIB, Selasa, 14 November. Tiga pasangan sudah resmi diumumkan KPU kontestan resmi Pemilu Presiden 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Kholik, dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Senin, mengatakan bahwa penetapan nomor urut calon presiden dan calon wakil presiden itu juga sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam pasal 235 ayat (2) acara rapat pleno KPU terbuka.
KPU, pada Senin, 13 November, menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden yang berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2024. Penetapan itu setelah KPU memverifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan ketiga pasangan tersebut.
Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
KPU telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.