UMP Jakarta Meningkat Mulai 1 Januari 2024 oleh Pemerintah

by -365 Views

Pemerintah Indonesia telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Kenaikan UMP ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2023.

UMP ditetapkan oleh Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November dalam aturan Pengupahan pada 12 November 2023. Kenaikan UMP akan resmi berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang. Kendati begitu, upah minimum tingkat kabupaten atau kota akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun 2023, dan berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum ini diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum yang mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi. Hal ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan.