Jumat, 10 November 2023 – 15:04 WIB
Bandung – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah bekerja sama dengan berbagai asosiasi asuransi untuk merancang aturan Program Penjaminan Polis (PPP). Program ini diharapkan selesai dan diimplementasikan pada tahun 2028 mendatang.
“Tim yang ada di LPS bekerja sama dengan asosiasi asuransi untuk mewakili industri, juga bekerja sama dengan pengawas, dalam hal ini OJK, dan bekerja sama dengan KSSK, yaitu Kementerian Keuangan. Kami tidak bisa lepas dari itu,” kata Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 10 November 2023.
Di sisi lain, Dimas juga menunjuk Jarot Marhaendro sebagai Direktur Eksekutif Surveilans, Data dan Pemeriksaan Asuransi. Jarot akan bertanggung jawab atas program penjaminan polis asuransi. Struktur baru ini juga akan bertugas untuk koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perumusan peraturan pelaksanaannya.
“Karena penjaminan polis unik. Perbankan termasuk dalam penjaminan LPS. Namun, untuk polis programnya, di peraturan pelaksanaannya, detailnya belum ada, seperti preminya dalam bentuk apa, berapa cakupannya, dan jenis polis apa yang dijamin,” ujar Dimas.
Dimas menyebut program penjaminan polis asuransi ini telah banyak diterapkan di berbagai negara maju. Oleh karena itu, Indonesia juga harus menerapkan program penjaminan polis asuransi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia.
Sebelumnya, Dimas Yuliharto menjelaskan nasib polis nasabah asuransi yang izin usahanya dicabut jika ada program penjaminan polis. Dimas menegaskan bahwa peserta atau nasabah tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransi tempat mereka bergabung kehilangan izin. LPS akan membayarkan klaim sesuai dengan cakupan yang ditetapkan.
“Jika tanggal 31 Desember ternyata klaim belum dibayarkan, asuransinya dicabut (izinnya) pada 1 Januari. Biasanya kalau ada program penjaminan, bisnisnya akan dipindahkan agar tidak putus, tetap di lembaga keuangan di pasar,” ujar Dimas.
Selain itu, program penjaminan polis ini merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap asuransi. Dimas berharap dengan program penjaminan polis, masyarakat Indonesia akan semakin banyak yang memiliki asuransi.
“Pemerintah berupaya meningkatkan jumlah nasabah asuransi dengan menjamin polis, bukan menjamin asuransi. Jadi, di tahun 2028 diharapkan akan banyak orang yang memiliki asuransi,” ucapnya.
Halaman Selanjutnya