Otoritas Jasa Keuangan Mengeluarkan Rencana Aksi untuk Memperbaiki Situasi Masyarakat yang Terperangkap Pinjaman Online Ilegal

by -142 Views

Jumat, 10 November 2023 – 11:45 WIB

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) pada Jumat, 10 November 2023. Peta jalan tersebut diluncurkan seiring dengan masih maraknya masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML), Agusman mengatakan bahwa berdasarkan data survei nasional literasi dan inklusi tahun 2022, tingkat inklusi dan literasi masyarakat mengenai industri dan produk LPBBTI masih sangat rendah.

“Kondisi tersebut sejalan masih maraknya kasus masyarakat yang terjerat LPBBTI ilegal atau yang populer disebut dengan pinjol ilegal. Data OJK juga menunjukkan pengaduan LPBBTI yang meningkat setiap tahunnya, perilaku petugas penagihan menjadi jenis acuan tertinggi dari konsumen kita,” kata Agusman di Hotel Four Season, Jakarta, Jumat, 10 November 2023.

Agusman menuturkan bahwa kehadiran peta jalan ini dibutuhkan untuk membenahi dan mendorong kontribusi industri pinjol terhadap perekonomian nasional.

“Roadmap ini menggambarkan upaya yang akan dilakukan OJK bersama dengan industri dalam periode 2023-2028 untuk mewujudkan visi bersama yaitu industri LPBBT yang sehat, berintegritas dan berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen, serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.

Agusman mengatakan, implementasi PPBBTI akan dilakukan bertahap dalam tiga fase. Hal ini dimulai dari 2023-2028.

“Ini diawali dengan fase penguatan pondasi 2023-2024, dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum 2025-2026, dan dilanjutkan dengan fase penyelarasan dan pertumbuhan 2027-2028,” imbuhnya.