Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, yang dihapus dari Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPD RI pada Pemilu 2024, telah mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu untuk melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pendaftaran gugatan sengketa proses Pemilu dilakukan oleh tim kuasa hukum Irman Gusman yang dipimpin oleh advokat kondang Tommy S.S. Bhail. Gugatan tersebut diajukan karena proses penetapan DCT pemilihan anggota DPD RI dianggap melanggar aturan perundang-undangan.
Tommy mengatakan bahwa gugatan sengketa berisi bukti pelanggaran asas dan norma hukum, serta prosedur perundang-undangan yang seharusnya dipatuhi oleh KPU. Selain itu, ada pelanggaran berat terhadap Pasal 75, Pasal 259, serta pasal-pasal lainnya dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Tommy menegaskan bahwa salah satu kegiatan KPU Provinsi Sumatra Barat yang dianggap kelancangan prosedural yang memiliki konsekuensi pidana adalah ketika KPU di provinsi tersebut mengadakan konferensi pers pada 31 Oktober 2023 untuk mengumumkan pencoretan nama Irman Gusman dari DCT. Menurutnya, hal itu menabrak prosedur yang semestinya.
Irman Gusman telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1042 tanggal 18 Agustus 2023, dan telah mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan oleh KPU. Namun, tiba-tiba nama Irman dicoret dari DCT tanpa alasan yang berdasar hukum.
Pembatalan nama Irman Gusman dari DCT yang dilakukan secara tiba-tiba oleh KPU Provinsi Sumatra Barat telah menimbulkan kerugian baik secara langsung maupun tak langsung. Hal ini juga merugikan masyarakat Sumatra Barat yang berniat memilih Irman Gusman dalam pemilu mendatang.
Tim kuasa hukum memohon kepada Bawaslu agar KPU RI menetapkan Keputusan Daftar Calon Tetap tambahan/susulan yang memuat Nama Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Anggota DPD RI Provinsi Sumatra Barat untuk Pemilu Tahun 2024.