Permohonan Sengketa Penetapan DCT DPRD Kuningan dapat Diajukan Melalui Loket Bawaslu

by -171 Views

Bawaslu Kabupaten Kuningan telah membuka loket penerimaan permohonan sengketa proses pemilu 2024 setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan. Dadan Yuardan Firdaus, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kuningan, memberikan penjelasan terkait permohonan penyelesaian sengketa proses bagi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang merasa haknya dilanggar pasca penetapan DCT oleh KPU.

Dalam wawancara dengan SiwinduMedia.com pada Selasa (7/11/2023), Dadan menyampaikan 5 poin penting terkait penerimaan permohonan sengketa Penetapan DCT Anggota DPRD Kuningan. Pertama, Bawaslu Kabupaten Kuningan memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa proses antar peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Kedua, permohonan penyelesaian sengketa proses dapat disampaikan dalam waktu 3 hari kerja sejak penetapan DCT oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan, yaitu pada tanggal 6-8 November 2023 dari pukul 08.00-16.00 WIB.

Selanjutnya, permohonan penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) atau langsung datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Kuningan. Permohonan tersebut harus diisi dan disertai dengan berkas permohonan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022.

Keempat, permohonan penyelesaian sengketa harus diajukan oleh Partai Politik, dan kelima, Partai Politik yang ingin berkonsultasi dan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa dapat datang langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kuningan.

“Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu harus diajukan paling lambat dalam waktu 3 hari kerja, dimulai sejak tanggal penetapan keputusan,” jelas Dadan.

Dadan mengungkapkan bahwa ini dilakukan agar laporan atau pengajuan keberatan (sengketa) dari Ketua Partai Politik tidak ditolak oleh Bawaslu karena sudah lewat batas waktu pengajuan laporan.