Dukungan Saya Terhadap Jimly dalam Memutuskan Dugaan Pelanggaran Etik MK untuk Memperjuangkan Keberadaban

by -464 Views

Minggu, 5 November 2023 – 06:48 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat memberikan putusan terbaik terkait dugaan pelanggaran kode etik untuk demokrasi di Indonesia.

Dalam kunjungan kerja di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu, 4 November 2023, Mahfud mengatakan bahwa putusan yang akan diumumkan oleh MKMK diharapkan dapat memberikan gambaran tentang demokrasi yang sehat di Indonesia. “Saya mendukung Pak Jimly (Ketua MKMK), para akademisi, pecinta konstitusi, dan demokrasi agar memutus ini dengan sebaik-baiknya demi keberadaban demokrasi kita yang sehat,” kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan bahwa putusan MKMK tersebut diharapkan dapat dibacakan pada pekan depan, paling lambat pada hari Selasa. Ia berharap putusan tersebut merupakan putusan terbaik.

Terkait dengan apakah putusan MKMK tersebut akan berlaku surut atau tidak, Mahfud MD masih menunggu keputusannya. Ia tidak ingin mengeluarkan pendapat terlebih dahulu di luar sidang dan sebelum pembacaan putusan.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, sebelumnya menyatakan bahwa putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Putusan MKMK akan diumumkan sebelum penetapan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada 13 November 2023. MKMK menyatakan bahwa putusan MK terkait syarat batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden harus dikawal oleh MKMK agar ada kepastian.

MKMK telah memanggil Ketua MK, Anwar Usman, terkait dugaan pelanggaran kode etik sebagai hakim konstitusi. Anwar diperiksa terkait putusan perkara Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Dari 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang diterima MKMK, sepuluh di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman. MKMK akan mempercepat putusan atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut pada 7 November 2023. (ant)