Prolife Jiwa Insurance Business License Revoked by OJK

by -110 Views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d.h. PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses), pada tanggal 2 November 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya tindak pengawasan. OJK mencabut izin usaha tersebut karena Prolife tidak mampu menyelesaikan permasalahannya dalam batas waktu status pengawasan khusus.

Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi. Sebelum pencabutan izin usaha, OJK telah memberlakukan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) kepada Prolife karena tidak memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi.

OJK juga memberikan kesempatan kepada Prolife untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) guna menyelesaikan permasalahan. Namun RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan tidak berhasil dilaksanakan karena tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak adanya penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

Selain pencabutan izin usaha, OJK juga menetapkan Perintah Tertulis kepada Pemegang Saham Pengendali Prolife, yaitu Henry Surya, untuk melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung, serta melaksanakan kewenangan OJK berdasarkan UU Nomor 21/2011 tentang OJK.