Penyidik Diminta DPR untuk Menginvestigasi Aliran Dana Panji Gumilang

by -160 Views

Sabtu, 4 November 2023 – 03:20 WIB

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta Bareskrim Polri menyelidiki aliran dana tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Nasir menduga dana hasil TPPU Panji Gumilang mengalir ke sejumlah pihak. Politikus PKS itu pun meminta Bareskrim mengungkap kasus TPPU ini secara menyeluruh. “Ini sangat menarik karena nanti akan terungkap aliran uang itu. Dari siapa, untuk siapa, dan digunakan ke mana saja uang hasil pencucian itu. Sebab tak mungkin PG (Panji Gumilang) bekerja sendiri dalam melakukan tindak pidana pencucian uang itu,” kata Nasir kepada wartawan, Jumat, 3 November 2023.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara, Kamis, 2 November 2023.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri juga telah menyita sejumlah aset dan bangunan milik Panji Gumilang terkait kasus dugaan TPPU dan korupsi dana BOS. Salah satunya yang disita oleh penyidik adalah warkah tanah dan buku tanah yang tercatat atas nama Panji dan keluarganya di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indramayu.

Nasir mengatakan, penetapan tersangka oleh Bareskrim telah memenuhi harapan publik. Nasir menyebut banyak yang tidak menyangka dugaan pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang. “Kabareskrim telah memenuhi harapan masyarakat Indonesia terkait Panji Gumilang ini. Harapan publik semoga kasus ini tidak hanya berhenti pada PG saja. Maka transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas sangat ditunggu oleh publik agar tuduhan pencucian uang PG dapat diusut sampai ke akar-akarnya,” kata Nasir.

Bareskrim Polri menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 1,1 Triliun dalam kasus pencucian uang Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Aliran dana ini ditemukan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Kalau kami lihat transaksi TPPU-nya, kerugian total yang disebabkan oleh APG dalam TPPU kurang lebih sekitar Rp 1,1 Triliun,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis kemarin.

Halaman Selanjutnya