Penerbitan UU ASN oleh Presiden Jokowi Mengizinkan PPPK Menerima Uang Pensiun yang Sama dengan PNS

by -248 Views

Kamis, 2 November 2023 – 14:55 WIB

Jakarta – Presiden Joko Widodo telah secara resmi menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga resmi diundangkan dan berlaku mulai tanggal 31 Oktober 2023.

Baca Juga :

3 Pegawai Pajak Jadi Tersangka Korupsi, 1 Sudah Dipecat dari PNS

Salah satu poin dalam UU ASN tersebut adalah mengenai kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Termasuk di dalamnya adalah pemberian jaminan pensiun kepada PPPK seperti yang sebelumnya telah diberikan kepada PNS.

“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiil dan/atau non-materiil,” seperti yang tertera pada Pasal 21 ayat (1) UU No. 20/2023 tentang ASN, dikutip pada Kamis, 2 November 2023.

Baca Juga :

Sah, Laksdya TNI Erwin Resmi Menjadi Orang Nomor Dua di Mabesal

Terdapat 7 komponen penghargaan dan pengakuan bagi pegawai ASN, yang mencakup penghasilan, penghargaan sebagai motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum. Pada Pasal 21 ayat (6) dijelaskan bahwa jaminan sosial terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK.

Foto :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Baca Juga :

Harus Netral di Pemilu 2024, Jokowi Memperingatkan Penjabat Kepala Daerah: Kurang Aman, Saya Menggantinya

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua tersebut akan dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Sumber pembiayaannya berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja, serta iuran pegawai ASN sendiri.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN diatur dalam peraturan pemerintah (PP),” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pembiayaan pensiun pegawai ASN akan diberikan melalui skema kontribusi pasti atau defined contribution.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Defined contribution adalah desain pensiun di mana peserta diharuskan menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam instrumen investasi dan dikumpulkan selama masa kerja sampai pensiun.

Melalui skema ini, para peserta nantinya dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya. Manfaat yang diterima oleh peserta merupakan akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil investasinya. Rincian lebih lanjut mengenai hal ini akan dibahas dalam PP.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, sumber pembiayaan pensiun pegawai ASN akan diberikan melalui skema kontribusi pasti atau defined contribution.