Lulusan Pesantren Mendapatkan Pengakuan Pemerintah dan berhak Menyandang Gelar Spesial ini.

by -161 Views

Jumat, 3 November 2023 – 04:16 WIB

Sulawesi Barat – Pemerintah secara resmi mengakui sistem pendidikan di pondok pesantren. Salah satu konsekuensinya adalah bahwa alumni pesantren akan mendapatkan gelar akademik yang setara. 

Baca Juga :

Jokowi Ungkap Upaya Swasta yang Kadang Suka Ingin Ngatur Pemerintah

Anggota Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghofur Maimoen mengungkapkan bahwa gelar akademik bagi alumni pesantren tingkat tinggi setara dengan gelar S1 dan akan diperlakukan sama dengan gelar lainnya di tingkat yang sama.

Ilustrasi Pesantren.

Ilustrasi Pesantren.

Photo :

  • VIVA.co.id/Purna Karyanto Musafirian

Baca Juga :

Partai Garuda: Ketika Jokowi Menyatakan Netral dalam Pemilu, Tetap Saja Beliau Dicaci Maki

Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia.

Tentang legalitas dan gelar bagi alumni pesantren menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Salafiyyah Parappe, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Kamis 2 November 2023.

Baca Juga :

Diributkan 3 Capres, Majelis Masyayikh Sebut Dana Abadi Pesantren Sudah Terwujud

Dalam acara ini dijelaskan bahwa ijazah pesantren tidak boleh ditolak dengan alasan hukum, kecuali jika yang bersangkutan memang tidak lulus seleksi masuk.

Gus Ghofur menambahkan bahwa pendidikan pesantren memiliki karakteristik khusus, seperti muadalah dan pendidikan diniyah yang memiliki status pendidikan non formal. Namun, negara memberikan pengakuan yang sama dengan pendidikan formal. 

Dengan adanya pengakuan ini, lulusan pesantren diharapkan tidak lagi mengalami penolakan saat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau mencari pekerjaan. 

“Agar tidak ada lagi kesenjangan dan ketidakadilan dalam sistem pendidikan nasional, ijazah pesantren harus diakui dan setara dengan ijazah pendidikan lainnya,” kata pengasuh Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah ini.

Tentang gelar bagi lulusan pesantren, pemerintah telah menetapkan gelar “Sarjana Agama” atau S.Ag bagi lulusan Ma’had Aly atau pesantren tinggi. 

Gelar sarjana agama ini terkait dengan disiplin ilmu yang dikembangkan oleh Ma’had Aly yang berfokus pada ilmu agama. Bahkan pemerintah juga menetapkan bahwa satu Ma’had Aly hanya boleh mengembangkan satu program studi, seperti Ushul Fiqih, Hadits, atau lainnya. 

Gelar S.Ag ini dapat dimiliki oleh alumni pesantren setelah menyelesaikan jenjang Ma’had Aly yang setara dengan S1. Ma’had Aly memiliki bidang studi yang hampir sama dengan UIN (Universitas Islam Negeri) atau IAIN (Institut Agama Islam Negeri), namun dengan sistem, referensi, dan standar yang berbeda. 

Oleh karena itu, Ma’had Aly tidak akan berubah menjadi STAIN (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri), IAIN, atau UIN. Ma’had Aly akan terus berkembang dan menjadi perguruan tinggi khusus pesantren dengan spesialisasi ilmu yang masing-masing.

Ilustrasi/Belajar di pesantren.

Ilustrasi/Belajar di pesantren.

Photo :

  • VIVA.co.id/Purna Karyanto Musafirian

Direktur Pesantren Modern Ikatan Masjid Musalla Indonesia Muttahidah (IMMIM), Makassar, Sulawesi Selatan, Nyai Hj. Amrah Kasim menambahkan bahwa di masa lalu banyak lulusan pesantren yang ditolak ketika mencoba melanjutkan pendidikan formal atau masuk ke institusi seperti Akademi Kepolisian (Akpol) atau Akademi Militer (Akmil). “Jika saat ini masih berlangsung, itu merupakan pelanggaran hukum,” kata pengajar di UIN Alauddin Makassar ini. 

Sebagai anggota Majelis Masyayikh, Amrah Kasim menegaskan bahwa pesantren memiliki tanggung jawab kepada masyarakat dengan menjaga kualitas pendidikannya. Oleh karena itu, pesantren bersama Majelis Masyayikh akan segera menerapkan standar mutu pendidikan pesantren yang akan menjadi patokan bagi kualitas alumni pesantren tersebut.

Halaman Selanjutnya

Dengan adanya pengakuan ini, lulusan pesantren diharapkan tidak lagi ditolak saat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau ketika mencari pekerjaan. 

Halaman Selanjutnya