Celine Evangelista Melabeli Jaksa Agung sebagai ‘Papa’, PPPK Dapat Penghasilan Pensiun Sama Seperti PNS

by -162 Views

Jumat, 3 November 2023 – 05:20 WIB

Jakarta – Sejumlah artikel di kanal News VIVA sepanjang Kamis kemarin masuk deretan terpopuler. Salah satu artikel itu terkait masuknya nama artis Celine Evangelista dalam dugaan kasus korupsi tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :

PDIP Sebut Megawati-Jokowi Sepakat Usung Ganjar 18 Maret 2023

Selain itu, ada artikel terpopuler lain yaitu pemohon dalam gugatan syarat capres-cawapres yaitu Almas Tsaqibbirru. Fakta terbarunya, kuasa hukum maupun Almas tak tandatangan dokumen perbaikan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Selanjutnya, ada langkah Presiden Jokowi yang sudah resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan kebijakan itu, maka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal dapat jaminan pensiun seperti ASN.

Baca Juga :

Celine Evangelista Panggil Jaksa Agung ‘Papa’ dan Bisa Urus Perkara, Kejagung: Jangan Percaya

Aksi sadis Khoiri yang tega menggorok menantu perempuannya hingga tewas terus jadi sorotan publik. Ada beberapa fakta baru mencengangkan dari kasus tersebut.

Baca Juga :

Celine Evangelista Tetap Santai di Tengah Isu Korupsi, Ini yang Dilakukannya

Kemudian, pengakuan mengejutkan Khoiri yang ternyata sempat perkosa menantu sebelum membunuhnya.

Berikut 5 artikel yang dirangkum dalam Round Up:

1. Celine Evangelista Disebut dalam Kasus Korupsi Tambang di Sultra, Panggil Jaksa Agung ‘Papa’

Heboh nama artis Celine Evangelista dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang terseret dalam perkara kasus korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiono, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Nama Celine dan Jaksa Agung disebut terdakwa Amelia Sabara. Ia menyebut Celine menerima uang ratusan juta rupiah. Baca selengkapnya di sini.

2. Fakta Baru, Almas Tsaqibbiru Ternyata Belum Teken Dokumen Gugatan Capres-Cawapres

Penggugat batas usia capres-cawapres, Almas Tsaqibbiru

Penggugat batas usia capres-cawapres, Almas Tsaqibbiru

Ada fakta baru dalam persidangan lanjutan yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran hakim konstitusi menyangkut putusan MK soal gugatan syarat capres-cawapres. Dalam sidang itu, turut hadir Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI).

Terungkapnya fakta baru itu terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan. Fakta itu menyangkut pemohon Almas Tsaqibbiru. Baca selengkapnya di sini.

3. UU ASN Diteken Jokowi, PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

Setelah gaji ke-13, ASN Pemprov Gorontalo segera terima TPP di bulan Juni 2023.

Setelah gaji ke-13, ASN Pemprov Gorontalo segera terima TPP di bulan Juni 2023.

Presiden RI Jokowi sudah menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian, UU tersebut mulai berlaku per tanggal 31 Oktober 2023.

Adapun salah satu poin UU ASN terkait kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kesetaraan itu soal pemberian jaminan pensiun kepada PPPK seeperti yang didapat PNS. Baca selengkapnya di sini.

4. Fakta-fakta Mertua Gorok Menantu di Pasuruan yang Sedang Hamil 7 Bulan

Aksi Khoiri (52), benar-benar sadis karena tega menggorok leher menantu perempuannya hingga tew