Rabu, 1 November 2023 – 18:15 WIB
Bekasi – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap seorang pria bernama Felix Olivier, yang merupakan warga dari Maluku Tenggara, pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Baca Juga :
Pengakuan Mengejutkan Pihak John Kei yang Tembak Pria di Bekasi hingga Tewas
Felix merupakan tersangka dalam kasus penembakan yang mengakibatkan kematian seorang pria berinisial GR (44 tahun) di Kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, RT 003 RW 09, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi pada Minggu malam, 29 Oktober 2023
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menyatakan bahwa selain menangkap pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mengambil nyawa korban.
Baca Juga :
Kasus Pria Tewas Tertembak di Bekasi Libatkan Kelompok John Kei dan Nus Kei
“Kami telah berhasil menangkap seorang tersangka, bernama Felix Olivier, yang beralamat di Maluku Tenggara, beserta barang buktinya,” kata Kompol Erna Ruswing Andari dalam keterangannya, Rabu, 1 November 2023.
Baca Juga :
Bacakan Pledoi, Johnny G Plate: Apa Benar Saya Dituduh Koruptor karena Alasan Politik?
Pelaku Felix berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Cibinong, Jawa Barat pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Selain mengamankan pistol dan senjata lainnya, polisi juga berhasil mengamankan kendaraan Toyota Innova yang digunakan oleh korban.
Sementara itu, Kepala RS Polri, Brigjen Hariyanto, mengatakan hasil autopsi menunjukkan bahwa korban ditembak di bagian dahi hingga tembus ke otak sebelah kiri. Hal tersebut terlihat dari luka tembak di bagian dahi sebelah kiri dengan peluru yang menembus hingga ke otak.
“Penyebab kematian adalah luka tembak. Peluru masuk dari dahi sebelah kiri, menembus dan merobek selaput otak serta jaringan otak sebelah kiri,” ujar Hariyanto dalam keterangannya, Rabu, 1 November 2023.
Hariyanto juga menjelaskan bahwa tidak ada luka lain di tubuh korban kecuali luka tembak tersebut. “Hanya ada satu (luka tembak). Penyebab kematian adalah luka tembak,” katanya.
Pelaku Felix Olivier saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Halaman Selanjutnya
Sumber: VIVA/Andrew Tito