Polda Tangkap Pria Cabul di Purwokerto, Memperjualbelikan Jasa Prostitusi Online Wanita Hamil 8 Bulan

by -159 Views

Selasa, 31 Oktober 2023 – 01:42 WIB

Pria asal Purwokerto, Banyumas, berinisial RW (28) ditangkap oleh petugas Ditreskrimsus Polda Jateng karena kasus prostitusi online di Kabupaten Banyumas. Meskipun memiliki keterbatasan finansial, namun ia berhasil menjajakan lebih dari 50 orang, termasuk anak di bawah umur, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Pelaku memanfaatkan akun Facebook dengan nama Setianingsih Zoya untuk menjajakan puluhan korban kepada pria hidung belang. Saat ini, pria tersebut harus berhadapan dengan aparat Ditreskrimsus Polda Jateng karena melanggar Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE serta Pasal 30 dan Pasal 4 Ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa RW menjajakan korbannya dengan cara memposting foto-foto mereka di akun Facebook. Pelaku juga menyertakan nomor kontak teleponnya agar pria hidung belang mudah berkomunikasi dengannya untuk mendapatkan wanita yang diinginkan. Harga jasa seksual yang ditawarkan bervariasi berdasarkan jenis korban.

Sebagian besar korban yang dijajakan oleh pelaku adalah anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait postingan prostitusi. Kemudian tim patroli cyber menemukan akun Setianingsih Zoya. Pada tanggal 5 Oktober 2023, petugas menangkap RW di kawasan Baturaden, Banyumas.

Di hadapan media, pelaku RW mengakui bahwa ia mencari para korban dengan memberikan tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi sebelum akhirnya menjajakan mereka melalui Facebook. “Saya telah melakukannya sejak tahun 2020,” ungkapnya.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno

Halaman Selanjutnya:
“Tarifnya, kalau anak di bawah umur yakni 600 ribu sekali kencan. Lalu ibu hamil 500 ribu, serta ibu menyusui 800 ribu. Dari jumlah itu, pelaku mendapatkan komisi 200 ribu,” jelasnya.