Perebutan Tiket 5 Besar Incumbent Calon Anggota KPU Kuningan

by -677 Views

SiwinduMedia.com – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 2 periode 2023–2028, mengumumkan 10 nama peserta yang lolos ke tahapan berikutnya.

Timsel resmi mengeluarkan berita acara, tentang penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota, Minggu (15/10/2023).

Berdasarkan berita acara tim seleksi dengan Nomor 020/TIMSELKK-GEL.8-BA/04/32-1/2023. 10 nama-nama calon anggota KPU Kabupaten Kuningan yang dinyatakan sudah lolos seleksi, terdiri dari Aan Nasrudin, Aof Ahmad Musyafa, Asep Budi Hartono, Asep Komarudin, Dadang Cunandar, Dadang Setiawan, Dudung Abdu Salam, Maman Sudiaman, Nazmudin, dan Yulianawati.

Dari 10 nama tersebut, 2 peserta merupakan calon incumbent atau yang saat ini menjabat Anggota KPU Kuningan. Mereka adalah Dudung Abdu Salam selaku Komisioner KPU Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas, serta Asep Budi Hartono (Abuhar) yang merupakan anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.

Pengamat politik, Ade Ahmadi, menganalisa dari 2 peserta seleksi yang merupakan incumbent Anggota KPU Kuningan, bisa dimungkinkan nantinya hanya akan diambil satu orang oleh KPU Jabar selaku eksekutor. Hal itu sebagaimana terjadi pula pada hasil seleksi calon anggota Bawaslu Kuningan yang hanya menyisakan 1 peserta incumbent yang lolos.

“Ya bisa saja yang 2 calon incumbent itu nantinya hanya diambil 1 orang saja. Seperti kemarin di Bawaslu. Apalagi kalau umpamanya kedua calon incumbent ini satu organisasi yang sama,” sebut Ade, Senin (16/10/2023).

“Tapi mungkin juga dua duanya diambil lagi. Karena gak mungkin juga kalau semua calon terpilih nanti (masuk 5 besar) tidak menyisakan incumbent,” imbuhnya.

Dalam berita acara tersebut, sekaligus mengumumkan calon anggota KPU Kabupaten/Kota Jawa Barat lain. Yaitu Ciamis, Majalengka, Pangandaran dan Banjar.

Surat keputuan tersebut, secara resmi ditandatangani dan dicap atas nama Ketua dan Sekertaris Tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 2 (dua) periode 2023–2028.