Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX1 Tahun 2023 yang berisi pengujian materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, mengungkapkan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilihan akan taat dan patuh terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor KPU pada Senin, 16 Oktober 2023.
Idham menjelaskan bahwa KPU mengacu pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang memutus dalam tingkat pertama dan akhir, dan putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD. Lebih lanjut, Idham menyampaikan bahwa aturan tersebut dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yaitu putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan.
Oleh karena itu, setelah melakukan kajian, KPU akan mengubah beberapa pasal dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota. Hal ini dilakukan karena putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengizinkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden atau wakil presiden dengan syarat memiliki pengalaman menjabat kepala daerah atau jabatan yang dipilih oleh masyarakat. PKPU Nomor 19 tahun 2023 baru saja diundangkan pada tanggal 13 Oktober lalu.