Bawaslu Surat Surati, Satpol PP Tindak Tertib Alat Peraga Kampanye yang Tak Sesuai Aturan

by -534 Views

Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Drs Agus Basuki MSi, telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Camat di Kabupaten Kuningan. Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat dari Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Nomor 077/PM.00.02/K.JB-11/10/2023 tentang Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS). Dalam surat himbauan tanggal 11 Oktober 2023, Bawaslu Kabupaten Kuningan mengingatkan agar partai politik peserta pemilu (termasuk pengurus dan anggotanya) tidak memasang spanduk, baliho, umbul-umbul, atau sejenisnya yang berisi ajakan atau unsur kampanye pemilu. Pemasangan bendera, spanduk, baliho dan sebagainya juga tidak boleh dilakukan di tempat-tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Surat edaran tersebut juga menjelaskan bahwa tempat fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD termasuk dalam tempat yang dilarang untuk pemasangan bendera, spanduk, baliho, dan sebagainya.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Kuningan menghimbau kepada seluruh partai politik peserta pemilu di wilayah Kabupaten Kuningan untuk menurunkan Alat Peraga Sosialisasi yang berisi materi atau narasi yang memenuhi unsur kampanye pemilu. Bawaslu memberikan waktu 5×24 jam, sejak dikeluarkannya surat himbauan, kepada partai politik peserta pemilu untuk menurunkan Alat Peraga Sosialisasi.

Agar surat edaran tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, Kepala Camat diharapkan segera menugaskan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum serta anggota Satpol PP BKO Kecamatan untuk berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).